Wednesday, 08 September 2010
Home
MENU
| Home |
| About Me |
| KARIXA PRODUK |
| Nursing Set |
| Operating Set |
| Emergency Room |
| Support |
Who's Online
We have 6 guests online| Dokter Pemerintah Akan Diwajibkan Berikan Resep Obat Generik ke Pasien |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Tuesday, 12 January 2010 | |
|
Pdpersi, Jakarta - Guna meningkatkan penggunaan obat generik di masyarakat, para dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah akan diwajibkan untuk meresepkan penggunaan obat generik, kecuali jika pasien membutuhkan obat-obat yang belum ada generiknya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih, pihaknya sedang menggodok aturan tersebut. Dengan kewajiban tesebut, nantinya tidak ada lagi alasan bagi para dokter untuk tidak meresepkan obat generik. ”Kami sudah mulai memasyarakatkan rencana penerapan kebijakan tersebut dengan mengirimkan media promosi ke rumah sakit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ujar Menkes di Jakarta, kemarin Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Kustantinah menjelaskan, aturan tersebut nantinya merupakan revitalisasi dari surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 1989. ”Surat keputusan menteri kesehatan tentang kewajiban dokter menuliskan resep obat generik yang disiapkan itu pada dasarnya hanya revitalisasi peraturan menteri kesehatan serupa yang sebelumnya pernah diterbitkan,” tutur dia. Dia mengakui, revitalisasi aturan itu dilakukan karena tingkat penggunaan obat generik di Indonesia masih rendah. Pasien selama ini hampir tidak punya pilihan obat dan mereka hanya menerima obat yang diresepkan dokter. ”Kalau di rumah sakit yang bersangkutan tidak ada obat generik maka dokter bisa berpegang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 699 tahun 2007 tentang penggunaan obat generik bermerek,” kata Kustantinah |
| Next > |
|---|







